I.
Latar Belakang Masalah
Keberadaan
negara Israel yang diproklamirkan oleh David Ben Gourion pada tanggal 14 Mei
1948 tentu tak terlepas dari cita-cita awal pergerakan zionis yang didirikan
Theodore Herzl pada tahun 1896 itu. Konggres pertama gerakan zionis di
Basle-Swiss tahun 1897 merekomendasikan, berdirinya sebuah negara khusus bagi
kaum Yahudi yang tercerai berai di seluruh dunia. Pada konggres kedua tahun
1906, gerakan zionis pimpinan Herzl itu baru merekomendasikan secara tegas,
mendirikan sebuah negara bagi rakyat Yahudi di tanah Palestina.
Situasi
politik di Eropa akibat Perang Dunia I, memberi awal peluang bagi gerakan
zionisme itu untuk menggapai cita-citanya tersebut. Inggris yang terlibat dalam
Perang Dunia I melawan Jerman, ternyata bekerja sama dengan gerakan zionis
pimpinan Herzl dan bangsa-bangsa Arab yang berada di bawah otoritas dinasti
Ottoman (Khalifah Usmaniyah).
Inggris
di satu pihak mendorong bagi bangkitnya nasionalisme Arab untuk melawan
kekuasaan dinasti Ottoman yang memihak Jerman saat itu. Di pihak lain, Inggris
memberi janji pula sebuah negara di Palestina pada gerakan zionisme saat itu,
hingga terjadi semacam konspirasi internasional yang membentangkan jalan
berdirinya negara Yahudi di tanah Palestina.
Ada
dua peristiwa sejarah penting yang menjadi fondasi bagi berdirinya negara
Yahudi di tanah Palestina. Pertama, Perjanjian
Skyes-Picot tahun 1916 antara Inggris dan Perancis, yang membagi peninggalan
dinasti Ottoman di wilayah Arab. Pada perjanjian tersebut ditegaskan, Perancis
mendapat wilayah jajahan Suriah dan Lebanon, sedang Inggris memperoleh wilayah
jajahan Irak dan Jordania. Sementara Palestina dijadikan status wilayah
internasional.
Kedua, Deklarasi Balfour tahun 1917, yang
menjanjikan sebuah negara Yahudi di tanah Palestina pada gerakan zionis. Di
bawah payung legitimasi Perjanjian Skyes-Picot dan Deklarasi Balfour tersebut,
warga Yahudi di Eropa mulai melakukan imigrasi ke tanah Palestina pada tahun
1918.
bersambung.
No comments:
Post a Comment